Syarat & Ketentuan Pemesanan Unit
Panduan resmi prosedur pemesanan unit hunian, ketentuan pembayaran, proses KPR perbankan, dan hak konsumen di kawasan kota mandiri terpadu Permata Mutiara Maja.
Surat Pemesanan Resmi
Setiap pemesanan unit tercatat sah melalui Surat Pemesanan Rumah (SPR) resmi berstempel PT. Bukit Nusa Indah Perkasa.
Rekening Resmi Perusahaan
Seluruh transaksi booking fee & cicilan wajib ditransfer ke rekening resmi PT. BNIP, bukan rekening pribadi staf/sales.
Legalitas 100% Aman
Sertifikat tanah induk telah terpecah per unit kavling, izin IMB/PBG terbit resmi, serta jaminan gratis peningkatan ke SHM.
1. Ketentuan Umum & Definisi
Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang mengikat antara Anda selaku Calon Pembeli / Konsumen dengan PT. Bukit Nusa Indah Perkasa (“Pengembang”) terkait penggunaan situs web serta tata cara pemesanan unit hunian di kawasan Permata Mutiara Maja, yang berlokasi di Jl. Raya Maja - Kolelet, Desa Curugbadak, Kec. Maja, Kab. Lebak, Banten.
2. Informasi Unit, Denah & Harga
Materi visual, brosur elektronik, gambar 3D render, foto show unit, dan simulasi cicilan yang ditampilkan pada situs web ini disajikan sebagai sarana informasi dan ilustrasi:
- Spesifikasi teknis, harga jual, dan ketersediaan unit (*available stock*) dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pengembang mengikuti progres pembangunan fisik di lapangan dan kebijakan harga resmi per klaster.
- Harga resmi final dan rincian kavling mengacu pada Surat Penawaran Resmi dan Surat Pemesanan Rumah (SPR) yang diterbitkan secara tertulis oleh PT. Bukit Nusa Indah Perkasa.
3. Prosedur Pemesanan & Pembayaran Booking Fee
Pembayaran Booking Fee (Tanda Jadi), uang muka (DP), dan biaya administratif lainnya HANYA SAH bila disetorkan langsung melalui transfer bank ke rekening penampungan resmi atas nama PT. BUKIT NUSA INDAH PERKASA atau melalui kasir kantor pemasaran resmi. Pengembang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadi tenaga pemasar/agen perseorangan.
- Booking Fee berfungsi mengikat nomor blok kavling yang dipilih konsumen untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan di SPR.
- Konsumen diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas administrasi dan persyaratan KPR paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembayaran tanda jadi.
- Ketentuan pengembalian dana booking fee (apabila terjadi penolakan kredit oleh analis perbankan / *reject bank*) diatur secara transparan di dalam klausul Surat Pemesanan Rumah (SPR).
4. Ketentuan Khusus Program KPR
Program KPR Subsidi (FLPP & Tapera): Calon konsumen wajib memenuhi kriteria peruntukan yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) serta BP Tapera, termasuk status belum pernah memiliki rumah, batasan penghasilan pokok, lolos verifikasi SiKumbang, dan lolos uji riwayat kredit SLIK OJK.
Program KPR Komersial: Suku bunga promo (seperti fixed 5% atau subsidi bunga) dan jangka waktu tenor kredit disesuaikan dengan syarat serta persetujuan (*SP3K*) dari bank penyalur KPR rekanan (BTN, BNI, BCA, Mandiri, BRI, Bank BJB, dll.).
Keputusan Kredit: Persetujuan besaran plafon kredit dan persetujuan akad sepenuhnya merupakan hak prerogatif komite pemutus kredit perbankan penyedia KPR.
5. Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Membangun unit rumah sesuai spesifikasi mutu teknis pada brosur dan SPR.
- Menyelesaikan sarana prasarana lingkungan klaster (jalan cor/paving, saluran drainase, penerangan, gate masuk).
- Menjamin legalitas tanah bebas sengketa serta memproses sertifikat SHM dan PBG/IMB.
- Menyediakan data pribadi dan berkas finansial KPR yang benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melunasi uang muka atau biaya peningkatan mutu (bila ada) sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Hadir secara langsung saat pelaksanaan akad kredit perbankan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
6. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh nama merek dagang, logo Permata Mutiara Maja, nama-nama klaster (Berryl, Montana, Jade, Camelia, dll.), denah arsitektur, masterplan kawasan 200 Hektar, foto udara, dan video dokumentasi adalah hak cipta dan kekayaan intelektual milik PT. Bukit Nusa Indah Perkasa. Penggunaan tanpa izin tertulis untuk kepentingan komersial pihak luar merupakan pelanggaran hukum.
7. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul antara pengembang dan konsumen akan diutamakan penyelesaiannya melalui jalan musyawarah mufakat untuk mencapai solusi terbaik secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui domisili hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung / Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Kabupaten Lebak, Banten.
8. Layanan Informasi & Kontak Resmi
Untuk informasi pemesanan unit, konfirmasi rekening, serta klarifikasi syarat dan ketentuan, silakan hubungi saluran komunikasi resmi kami:

